<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>SPK DEPKES SAMARINDA</title>
	<atom:link href="http://spkdepkes.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://spkdepkes.wordpress.com</link>
	<description>We Are The One</description>
	<lastBuildDate>Sat, 29 Aug 2009 04:09:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='spkdepkes.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/e7d4316c39a38cdd7a542f70c317ad77?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>SPK DEPKES SAMARINDA</title>
		<link>http://spkdepkes.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://spkdepkes.wordpress.com/osd.xml" title="SPK DEPKES SAMARINDA" />
	<atom:link rel='hub' href='http://spkdepkes.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Menyoal RUU Kesehatan dan Isu ‘Kesehatan Reproduksi’</title>
		<link>http://spkdepkes.wordpress.com/2009/08/29/menyoal-ruu-kesehatan-dan-isu-%e2%80%98kesehatan-reproduksi%e2%80%99/</link>
		<comments>http://spkdepkes.wordpress.com/2009/08/29/menyoal-ruu-kesehatan-dan-isu-%e2%80%98kesehatan-reproduksi%e2%80%99/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2009 04:05:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Andi Herman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan perundang-undangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://spkdepkes.wordpress.com/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[Mungkin tidak banyak yang tahu, bahwa saat ini DPR sedang menggodok RUU Kesehatan yang baru, menggantikan UUKesehatan No. 23 Tahun 1992. RUU Kesehatan yang sudah diproses beberapa tahun lalu itu sedianya akan disahkan menjadi UU September mendatang oleh DPR Periode 2004-2009. Namun, dengan sisa waktu yang tinggal dua bulan lagi, pengesahan UU tersebut kemungkinan bisa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spkdepkes.wordpress.com&amp;blog=9117228&amp;post=32&amp;subd=spkdepkes&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img style="float:left;border:0 initial initial;" title="Reproduksi Manusia" src="http://spkdepkes.files.wordpress.com/2009/08/reproduksi-manusia1.jpg?w=300&#038;h=201" alt="Reproduksi Manusia" width="300" height="201" />Mungkin tidak banyak yang tahu, bahwa saat ini DPR sedang menggodok RUU Kesehatan yang baru, menggantikan UUKesehatan No. 23 Tahun 1992. RUU Kesehatan yang sudah diproses beberapa tahun lalu itu sedianya akan disahkan menjadi UU September mendatang oleh DPR Periode 2004-2009. Namun, dengan sisa waktu yang tinggal dua bulan lagi, pengesahan UU tersebut kemungkinan bisa disahkan tahun ini, tetapi mungkin juga baru bisa disahkan oleh DPR hasil Pemilu 2009 atau DPR Periode 2009-2014.</p>
<p style="text-align:justify;">Di antara hal penting yang terus didorong-dorong oleh sejumlah kalangan—khususnya para aktivis perempuan—agar masuk dalam RUU Kesehatan yang baru itu adalah ihwal <em>kesehatan reproduksi perempuan</em>. Cedaw Working Group Initiative, misalnya, mengusulkan agar RUU Kesehatan yang baru bisa mengakomodasi kesehatan reproduksi perempuan (<em>TVOne.co.id</em>, 10/7/2009).<span id="more-32"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Agenda Terselubung</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Gagasan di seputar ‘kesehatan reproduksi perempuan’ sebetulnya tidak dilepaskan dari agenda global penjajahan Barat. Upaya untuk mewujudkan gagasan ini adalah langkah lain yang dilakukan Barat yang dimotori AS untuk semakin melemahkan negara-negara berkembang, khususnya negeri-negeri Muslim, dengan cara menekan populasi (jumlah) penduduknya; selain melalui program pembatasan kelahiran melalui program KB, larangan menikah dini, dll.</p>
<p style="text-align:justify;">Jumlah penduduk Indonesia, misalnya, sudah mencapai 238 juta dengan pertumbuhan penduduk pertahun 3,2 juta jiwa. Dengan laju pertumbuhan seperti ini, dalam beberapa tahun ke depan diperkirakan jumlah penduduk Indonesia akan menyalip jumlah penduduk Amerika Serikat (AS). Negara-negara maju seperti AS memiliki kekhawatiran yang tinggi terhadap laju pertumbuhan penduduk di Dunia Islam sepertiIndonesia. Pasalnya, negara-negara maju saat ini mengalami penurunan tingkat pertumbuhan penduduk karena rendahnya angka kelahiran. Akibatnya, penduduk Dunia Islam memiliki hak suara yang lebih tinggi dalam percaturan kelembagaan internasional daripada dunia Barat (<em><a href="http://www.jurnal-ekonomi.org/">Jurnal-ekonomi.org</a></em>, 2/09/08).</p>
<p style="text-align:justify;">Karena itu, Barat mengembangkan dan menerapkan strategi untuk menekan laju pertumbuhan di Dunia Islam dengan dua strategi: <em>kontrol populasi</em> dan <em>genosida</em> (pembantaian massal) melalui “kesehatan reproduksi”. Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Barat, khususnya AS, untuk menghentikan ledakan jumlah penduduk di negeri-negeri Islam adalah sebagai berikut:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Pertama</em>, pada tahun 1960-an telah diungkapkan secara terang-terangan oleh para pemimpin Eropa dan Amerika untuk melakukan ‘pemusnahan total’ terhadap bangsa-bangsa ‘tertentu’ secara bertahap.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Kedua</em>, tahun 1974, atas permintaan Menteri Luar Negeri AS saat itu, Henry Kissinger, AS mengeluarkan dokumen<strong> </strong><em>National Security Study Memorandum 200, </em>1974<em> </em>(NSSM, 200)<strong> </strong>yang menggambarkan kebencian dan rencana AS untuk menghabisi kaum Muslim. Intinya, mereka menyebut masalah kelebihan penduduk dunia sebagai “musuh” yang mengancam keamanan nasional Amerika. Dokumen NSSM 200 yang juga disebut <em>Kissinger’s Report</em> itu hingga hari ini tidak pernah dicabut. Penting dicatat, dokumen itu menyebut Indonesia sebagai salah satu dari 13 negara target utama politik depopulasi (pengurangan jumlah penduduk) (<em>h</em><em>li.org/nssm_200_exposed.html</em>).</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Ketiga</em>, pada bulan Mei 1991, pemerintah AS telah mempublikasikan beberapa dokumen rahasia yang isinya berupa pandangan pemerintah AS, bahwa pertambahan penduduk Dunia Ketiga merupakan ancaman bagi kepentingan dan keamanan AS.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Keempat</em>, AS mengandeng PBB (melalui Lembaga UNDP, UNFPA) dan Bank Dunia untuk mengarahkan opini dunia, bahwa “pertumbuhan penduduk adalah sebuah masalah bagi Afrika, Amerika Latin dan Asia”.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Kelima</em>, AS telah menyalurkan dana yang cukup besar untuk mewujudkan dua strategi ini. Dalam suatu laporan USAID dinyatakan, tahun 1965 sampai dengan 1974, AS telah menetapkan anggaran US$ 625 juta untuk kepentingan kontrol populasi. Anggaran yang telah dihabiskan dari tahun 1968 hingga 1995 adalah sejumlah US$ 1,5 miliar. Dana sebesar itu di antaranya digunakan untuk membeli sekaligus mendistribusikan alat kontrasepsi berupa 10,5 juta kondom, 2 juta pil aborsi, lebih dari 73 juta IUD, lebih dari 116 juta tablet<em>vaginal foaming</em>. Semua bantuan itu ditujukan untuk negara-negara yang dinamakannya LCDs/Negara-negara berkembang (baca: Negeri-negeri Muslim). Bantuan itu di antaranya disalurkan melalui UNFPA, WHO, UNICEF, ILO, UNESCO, World Bank, ADB (Tatad, 2008).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Program KB dan Wacana ‘Kesehatan Reproduksi’</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Di Indonesia, program pembatasan kelahiran dikenal dengan istilah halus ”Keluarga Berencana (KB)”. Organisasi internasional yang mempelopori KB adalah International Planned Parenthood Federation (IPPF) yang berdiri pada tahun 1952 berpusat di London, terdiri dari delapan negara (di antaranya AS dan Inggris). IPPF membentuk federasi dengan tujuan pemberdayaan perempuan dalam mengakses layanan kontrasepsi. Selanjutnya di Indonesia didirikan sebuah LSM bernama PKBI (Perkumpulan KB Indonesia) pada tanggal 23 Desember 1957 di Jakarta, yang kemudian pada tahun 1967 PKBI menjadi anggota Federasi Keluarga Berencana Internasional (IPPF) yang berkantor pusat di London. PKBI sebagai cabang dari IPPF memiliki kesamaan dari visi dan misinya. Hal ini semakin memperjelas bahwa program KB adalah rekayasa Barat atas negeri Muslim.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Indonesia selama program KB dijalankan (1967-2000) kelahiran tercegah mencapai 80 juta, dan diperkirakan hingga tahun 2009 kelahiran tercegah menjadi 100 juta (Syarief, 2009).</p>
<p style="text-align:justify;">Kemudian pada tahun 1994, dengan dihadiri sekitar 180 negara, Barat melalui UNPFA-PBB menyelenggarakan Konferensi ICPD di Kairo. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan tentang ‘<em>kesehatan reproduksi’</em> (Kespro) sebagai salah satu program kesehatan yang harus menjadi prioritas di semua negara di dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika kita amati, kesehatan reproduksi yang diusung ICPD tidak sekadar menghendaki adanya<em>kontrol populasi</em>, tetapi juga ‘genosida’ (pembantaian massal). Ini dapat dibuktikan dari arsip tentang rencana Kerja ICPD terkait Kesehatan Reproduksi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kesehatan Reproduksi Remaja</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) yang merupakan salah satu unsur Kespro sudah digencarkan sejak diratifikasi pada tahun 1994 dan diresmikan sebagai program Pemerintah pada tahun 2000. Filosofi Pogram KRR adalah remaja harus mendapatkan pengetahuan seksualitas dan Kespro sesuai dengan kerangka kerja ICPD agar remaja tidak melakukan seks bebas dan mengalami berbagai masalah Kespro. Remaja harus mendapat penjelasan tentang perubahan fisik dan psikis remaja; alat kelamin (organ reproduksi), berikut bagaimana proses reproduksi terjadi; kehamilan dan cara pencegahan KTD (Kehamilan Tidak Dikehendaki), ‘aborsi aman’; homo dan lesbi harus diakui sebagai suatu identitas seksual; seks bebas yang ‘aman’; juga info tentang berbagai penyakit menular seksual serta cara pencegahannya (Budiharsana, 2002).</p>
<p style="text-align:justify;">Namun hasilnya, alih-alih reproduksi sehat, yang terjadi justru sebaliknya. Seks bebas yang menjadi pokok pangkal berbagai masalah KRR justru semakin marak dalam kehidupan remaja. Buktinya, terjadi peningkatan persentase remaja yang melakukan seks bebas sebesar 32,7-52,7%. Pada tahun 1992, sebelum ada program KRR, berdasarkan penelitian YKB di 12 kota besar Indonesia, ada 10-31% seks bebas. Lalu pada tahun 2008, setelah 14 tahun KRR digencarkan, meningkat menjadi 62,7% (Hasil survey KPA di 33 propinsi).</p>
<p style="text-align:justify;">Lebih dari itu, KRR tidak lain bentuk kontrol populasi karena:</p>
<p style="text-align:justify;">1. <em>Adanya target penundaan usia perkawinan alias “larangan menikah di usia muda</em><em></em>”. Untuk mencegah pasangan usia subur menikah dini (di bawah usia 20 tahun), Pemerintah mengeluarkan program Penundaan Usia Perkawinan (PUP) sebagai bagian dari Program KB Nasional (Sumber: Buku <em>PUP dan Hak-Hak Reproduksi Remaja di Indonesia</em>, BKKBN, Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi, Jakarta,2008).</p>
<p style="text-align:justify;">2. <em>Penggunaan kontrasepsi</em><em></em>. Kaum ibu dengan usia 20-35 tahun dianjurkan untuk menjarangkan kehamilan dengan hanya membatasi jumlah anak selama rentang 15 tahun dengan 2 anak (jarak 7-8 tahun). Bahkan pencegahan kehamilan akan tetap dilakukan setelah berusia 35 tahun. Seluruh pencegahan kehamilan diarahkan untuk menggunakan alat kontrasepsi.</p>
<p style="text-align:justify;">Program KRR tidak hanya mengarahkan kontrol populasi, tetapi juga ‘genosida’ (pembantaian massal), karena:</p>
<p style="text-align:justify;">1. <em>Memfasilitasi aborsi (pengguguran kandungan’) meski dikatakan ‘aman’</em><em></em>. Dalam konteks KRR, jika seks bebas mengakibatkan terjadi kehamilan tak diinginkan (KTD) maka atas nama hak reproduksi serta terwujudnya mental yang sehat—menurut definisi ICPD—remaja diberi sarana untuk mengakhiri hasil perzinaannya itu dengan aborsi. Di Indonesia, berdasarkan survei KPA tahun 2008, ternyata 25% atau sekitar 7.000.000 remaja yang melakukan seks pranikah itu mengakhiri nyawa janinnya di meja aborsi. Lalu akibat berbagai komplikasi setelah tindakan aborsi, ada sekitar 42.000 remaja putri pelaku seks bebas yang meregang nyawa akibat perbuatan maksiat itu.</p>
<p style="text-align:justify;">2. <em>Memperluas penyebaran penyakit HIV/AIDS</em><em></em>. Dalam KRR terdapat anjuran menggunakan kondom untuk seks yang katanya ‘aman’. Padahal kondom tidak bisa mencegah penularan virus HIV/AIDS yang melumpuhkan sistem pertahanan tubuh dan berujung pada kematian. Dengan demikian, memfasilitasi seks bebas sama saja dengan ‘menfasilitasi kematian’. Inilah bukti pembantaian massal’ melalui KRR.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Solusi Islam</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Isu ‘ledakan jumlah penduduk’ atau ‘kelebihan populasi’ hanyalah alat yang sangat berguna untuk menjelek-jelekkan negara-negara dengan pertumbuhan penduduk yang besar (baca: negeri-negeri Muslim) dan pada saat yang sama mengurangi risiko berkurangnya pengaruh negara-negara maju di masa datang. Kaum Muslim tentu harus sadar terhadap konspirasi ini. Sebab, jumlah penduduk kaum Muslim yang besar adalah modal potensial untuk membangun SDM yang tangguh dan akan memimpin dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Lagipula banyaknya jumlah penduduk di dunia tidak akan menjadi masalah berarti. Sebab, pada dasarnya Allah SWT menjamin ketersediaan sumberdaya alam ini untuk menopang kehidupan manusia sampai Hari Kiamat (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 22). Yang menjadikan sebagian manusia mengalami kemiskinan atau krisis pangan (kurang gizi/kelaparan) tidak lain karena kerakusan ideologi Kapitalisme Barat. AS, misalnya, hanya memproduksi 8% minyak bumi, namun mengkonsumsi 25% jumlah minyak bumi yang ada dunia. Jumlah penduduk Barat hanya sekitar 20% dari populasi dunia, namun menghabiskan 80% dari produksi pangan dunia. (<em><a href="http://www.jurnal-ekonomi.org/">Jurnal-ekonomi.org</a></em><em>,</em> 2/9/08).</p>
<p style="text-align:justify;">Jelas, semua agenda di atas adalah untuk mengekalkan penjajahan AS dan sekutunya atas kaum Muslim. Allah SWT telah menyatakan dengan tegas bahwa penjajahan atas kaum Muslim adalah haram:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Allah sekali-kali tidak akan memberi orang-orang kafir jalan untuk memusnahkan orang-orang yang Mukmin</em><strong> (QS an-Nisa’ [4]:141).</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Karena itu, kaum Muslim harus melepaskan diri dari penjajahan AS sebagai negara adidaya pengusung utama ideologi Kapitalisme. Satu-satunya jalan untuk bisa keluar dari penjajahan AS adalah dengan menegakkan kembali sistem kehidupan Islam dalam naungan Khilafah Islam. <em>Wallâhu a’lam bi ash-shawâb</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Sumber : Hizbut Tahrir Indonesia</p>
<br />Posted in Peraturan perundang-undangan Tagged: Kesehatan, Undang-Undang <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/spkdepkes.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/spkdepkes.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/spkdepkes.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/spkdepkes.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/spkdepkes.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/spkdepkes.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/spkdepkes.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/spkdepkes.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/spkdepkes.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/spkdepkes.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/spkdepkes.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/spkdepkes.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/spkdepkes.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/spkdepkes.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spkdepkes.wordpress.com&amp;blog=9117228&amp;post=32&amp;subd=spkdepkes&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://spkdepkes.wordpress.com/2009/08/29/menyoal-ruu-kesehatan-dan-isu-%e2%80%98kesehatan-reproduksi%e2%80%99/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/59a421f4f7debb25b2575782897990cc?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Andi Herman</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://spkdepkes.files.wordpress.com/2009/08/reproduksi-manusia1.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">Reproduksi Manusia</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Membangun Sinergi Antar Profesi Tenaga Kesehatan (Oleh Masfuri, SKp, MN : Staff  Bidang  Organisasi  PP PPNI )</title>
		<link>http://spkdepkes.wordpress.com/2009/08/24/membangun-sinergi-antar-profesi-tenaga-kesehatan-oleh-masfuri-skp-mn-staff-bidang-organisasi-pp-ppni/</link>
		<comments>http://spkdepkes.wordpress.com/2009/08/24/membangun-sinergi-antar-profesi-tenaga-kesehatan-oleh-masfuri-skp-mn-staff-bidang-organisasi-pp-ppni/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 06:23:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Andi Herman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perawat]]></category>
		<category><![CDATA[Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://spkdepkes.wordpress.com/?p=25</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan Kesehatan adalah hak dasar bagi warga Negara. Pemenuhan hak dasar warga Negara akan dapat dimaksimalkan jika para pemangku kepentingan memiliki semangat yang sama dan sinergis untuk mencapai maksud mulia tersebut.  Semangat antar profesi akan semakin meningkat jika penghargaan dan peran dapat diberikan secara optimal pada setiap profesi dalam semangat kebersamaan dan kesetaraan dalam satu tim [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spkdepkes.wordpress.com&amp;blog=9117228&amp;post=25&amp;subd=spkdepkes&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kesehatan adalah hak dasar bagi warga Negara. Pemenuhan hak dasar warga Negara akan dapat dimaksimalkan jika para pemangku kepentingan memiliki semangat yang sama dan sinergis untuk mencapai maksud mulia tersebut.  Semangat antar profesi akan semakin meningkat jika penghargaan dan peran dapat diberikan secara optimal pada setiap profesi dalam semangat kebersamaan dan kesetaraan dalam satu tim kesehatan. Tim yang saling komplementer, bukan subordinate dari anggota tim. Karena sesungguhnya setiap profesi memiliki keunikan dan keunggulan yang tidak dimiliki oleh profesi lain.</p>
<p style="text-align:justify;">Persatuan Perawat Nasional Indonesia percaya bahwa masalah kesehatan Indonesia dewasa ini akan lebih mudah diselesaikan jika semangat kebersamaan antar profesi kesehatan dapat lebih diharmonisasikan. Pemerintah pusat dan daerah harus lebih aktif menjadi katalisator untuk penyatuan semangat kolektif meningkatkan derajat kesehatan bangsa dari semua elemen profesi kesehatan melalui pemahaman yang mendalam tentang keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh setiap profesi kesehatan. Jika hal ini dapat terwujud, orienteasi profesi bukan hanya pada anggota profesinya dan arah kebijakan kesehatan akan lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat secara luas. Makalah ini mencoba menjelaskan tentang profesi perawat dan berbagai peluang untuk semakin meningkatkan sinergi antara profesi-profesi kesehatan secara lebih fundamental.<span id="more-25"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Profesi Perawat</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Keperawatan adalah Sebagai profesi yang mempunyai tanggung jawab moral dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Profesi ada karena ada pengakuan dari masyarakat, sehinga profesi mempunyai kewajiban moral untuk melaksanakan kewajiban profesional sebagai pengabdian kepada masyarakat. Pelaksanaan pelayanan dan asuhan keperawatan yang diberikan kepada masyarakat  adalah berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan serta kaidah dan nilai nilai professional yang diyakini oleh profesi keperawatan. Penyelenggaraan praktik asuhan keperawatan yang unik didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan globalisasi dengan tetap melindungi kelestaria lingkungan alam. Saat ini, di Indonesia, perawat adalah satu profesi kesehatan dengan jumlah terbanyak (60%) dengan distribusi terluas.</p>
<p style="text-align:justify;">Berikut ini akan dijabarkan beberapa cuplikan ketetapan dan peraturan yang mengatur tentang profesi perawat. Undang-Undang Kesehatan No. 32 /1992  menyebutkan bahwa:-         Penyembuhan dan atau perawatan    dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 32, ayat 2).-         Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu (Pasal 32, ayat 4)-         Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan (Pasal 50, ayat 1)</p>
<p style="text-align:justify;">Tugas pokok perawat menurut Kep MenPAN No 94 th 2001 tentang  Jabatan fungsional perawat adalah memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan / kesehatan Individu, keluarga, kelompok, masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan / kesehatan.</p>
<p style="text-align:justify;">Kuputusan MenKES 1239/2001 tentang registrasi dan praktik perawat memberikan kewajiban dan kewenangan perawat: -         Melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau berkelompok (Pasal 8  ayat 1) Perawat dapat-         Melakukan praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP (Pasal 8, ayat 3) -         SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi (Pasal 12, ayat 2) Pendidikan keperawatan pada awalnya hanya merupakan pendidikan kejuruan hingga setingkat SMU. Namun seiring perkembangan ilmu dan kebutuhan masyarakat, pendidikan keperawatan semakin tinggi, diawali dengan pendirian Program Diploma III Keperawatan pada tahun 1973. Tahun 1983, dalam lokakarya keperawatan nasional disepakati bahwa perawat adalah tenaga professional. Tahun 1985 berdirilah Program Studi Ilmu di FKUI yang mendidik perawat dalam jenjang pendidikan S1 (SKp).  Selanjutnya pada tahun  1999 program magister manajemen keperawatan telah berdiri, diikuti dengan pendidikan spesialis pada tahun 2003. Pada tahun 2008 program pendidikan doctor keperawatan juga akan berdiri di FIKUI.<strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Proses sinergi dan pemahaman antar profesi dapat dibangun sejak calon-calon tenga professional ini duduk dibangku kuliah. Melakukan aktifitas bersama untuk menyelesaikan suatu masalah yang dapat dilihat dari berbagai macam perspektif profesi akan meningkatkan kesadaran diri tentang keterbatasan profesi, meningkatkan pemahaman arti pentingya kerja tim profesi dan pada akhirnya memunculkan perasaan penghargaan antar anggota tim kesehatan. Saat ini peraturan yang jelas tertulis hanyalah rumah sakit pendidikan untuk dokter dan dokter gigi, sementara profesi lain tidak diatur. Pertanyaanya adalah, apakah akan tercipta generasi dokter yang baik jika tenaga kesehatan lain di dalam rumah sakit tidak diatur untuk menciptakan system pelayanan kesehatan rumah sakit yang lebih baik? Siapakah yang bisa dijadikan contoh peran professional dalam melayani pasien? Bila dokter memiliki keunggulan dalam menegakan diagnosa penyakit, bukankah farmasi lebih tahu tentang pilihan obat yang paling tepat? Bukankah perawat yang lebih tahu tentang respon akibat penyakit dan pengobatanya? Ronde bersama di rumah sakit, diskusi kasus dan pengelolaan kasus bersama akan sangat bermanfaat bukan hanya untuk mahasiswa kesehatan namun juga untuk pasien. Dengan kerjasama, duplikasi pemeriksaan dan wawancara serta duplikasi tindakan akan dapat dihindarkan. Melalui kerja tim, pemeriksaan dan tindakan serta monitoring data penting tidak akan terlewatkan. Dari kegiatan ini calon-calon profesioanal tahu bagaimana menjadikan pelayanan yang efektif dan efisien yang berfokus pada kebutuhan pasien.  <strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Organisasi Profesi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Organisasi profesi kesehatan memiliki peran penting untuk membangun sinergi, pemahaman atas peran dan perhatian atas masalah kesehatan masyarakat harus menjadi agenda utama dari para pengurus organisasi profesi. Organisasi profesi memiliki pengaruh besar kepada pemerintah dalam membuat peraturan-peraturan terkait kebijakan kesehatan dan keprofesian. Organisasi profesi juga sangat memiliki andil dalam mengarahkan pola tindak dan pola pikir dari anggota profesinya. Keharmonisan yang dibuat ditingkat pusat pusat organisasi profesi akan berdampak pada penciptaan harmoni kehidupan para professional.</p>
<p style="text-align:justify;">Setiap profesi tenaga kesehatan memiliki keunggulan yang tidak bisa digantikan oleh profesi lain. Namun dalam beberapa area, setiap profesi memiliki kemiripan dan kedekatan hubungan yang luar biasa yang dikenal sebagai area abu-abu atau <em>gray area</em>. Pada wilayah ini setiap profesi merasa memiliki kemampuan dan hak untuk menjalankan praktek profesionalnya. Sehingga area abu menjadi daerah  yang ‘diperebutkan’. Paradigma perebutan wilayah seperti ini harus dirubah menjadi paradigma baru yang lebih konstruktif, yaitu menjadikan daerah abu-abu menjadi <em>area of common interest</em>.  Area yang menjadi perhatian bersama para profesi karena besarnya magnitude area itu dan resiko dampak yang juga luar biasa sehingga harus ditangani bersama. Area ini bila tidak ditangani dapat menimbulkan potensi bahaya penyakit dan bahaya social yang sangat besar bagi masyarakat. Contoh masalah ini adalah persalinan normal, imunisasi dan vaksinasi serta pengobatan rutin masyarakat. Bila karena suatu hal profesi kesehatan lain tidak ada dan profesi kesehatan lainya tidak diperkenankan menangani masalah ini, maka dimanakah nurani para hamba-hamba kesehatan? Apakah persalinan bisa ditunda? Apakah hanya demam tinggi dan diare yang tidak spesifik harus dirujuk hingga 45 kilometer atau ditunda hingga  dua hari? Bila kesepakatan antar profesi tenaga kesehatan dalam menangani <em>area of common interest</em> ini dapat dilakukan dengan baik, kehidupan bersama profesi-profesi kesehatan akan lebih mulia dan dimuliakan oleh masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kebijakan Pemerintah</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pemerintah saat ini belum memperhatikan hal-hal penting bagi semua tenaga kesehatan. Tenaga yang begitu penting dan berpotensi bahaya jika tidak diatur dengan baik, belum disadari oleh pemerintah. Focus pemerintah saat ini belum memberikan keseimbangan dalam hak dan kewajiban berkembang. Dengan anggaran daerah untuk kesehatan antara 2,5% &#8211; 4% dan maksimal 7% dari APBD (Budiyanto &amp; Sopacua, 2002) peran pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dalam menyinergikan berbagai pemangku kepentingan.  Ketersediaan sarana kesehatan seperti puskesmas (7.550 unit), puskesmas pembantu (22.002 unit) dan pusesmas keliling (6.132 unit) adalah  masih jauh dari angka ideal. Sementara, rasio penduduk dengan tenaga kesehatan pada tahun 2003 untuk tenaga Perawat 108.53, Bidan 28.40 dan dokter 17.47 per 100,000  penduduk, penambahan tenaga baru hingga tahun ini juga masih jauh dari angka ideal. Data diatas menunjukan bahwa perlu kearifan pemerintah untuk memberikan pendekatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketersediaan tenaga kesehatan yang ada dan kemampuan anggaran pemerintah. Menilik pengalaman negara seperti Inggris, Amerika dan Australia, mereka memberdayakan perawat untuk menangani permasalahan kesehatan masyarakat di daerah dan pedesaan. Keputusan negara-negara tersebut pastilah didasari atas pertimbangan ekonomis, sosial dan filosofis yang terkadang tidak popular bagi tenaga kesehatan tertentu namun sangat populer dan didambakan oleh rakyat banyak. Sudah saatnya pemerintah melindungi kesehatan rakyat lebih baik.  Sementara hasil penelitian terhadap puskesmas terpencil di 10 provinsi yang dilakukan Depkes dan Universitas Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan, 69 persen responden menyatakan puskesmas tidak punya sistem penghargaan bagi perawat. Hal ini terlihat dari data bahwa 78,8 persen perawat melaksanakan tugas petugas kebersihan dan 63,3 persen melakukan tugas administrasi. Lebih dari 90 persen perawat di puskesmas terpencil melakukan tugas nonkeperawatan, seperti menetapkan diagnosis penyakit dan membuat resep obat. Hanya 50 persen perawat melaksanakan asuhan keperawatan sesuai fungsinya (Kompas, 2007).</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itu, dibutuhkan akan dialog resmi yang bermutu dan berkesinambungan antara pemerintah dan daerah dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memobilisasi sains, teknologi, dan pengetahuan dalam rangka memecahkan masalah-masalah yang ada di sektor kesehatan agar tercapai jalan tengah yang paling baik.   Dialog-dialog ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama tentang peran masing-masing profesi serta kebutuhan real masyarakat yang berpotensi menjadi korban bila sinergi tidak dibangun dengan baik.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sinergi adalah sebuah kata kunci yang sangat manis dan dahsyat.Namun, kata ini lebih mudah dicuapkan dari pada di laksanakan. Profesi perawat sangat setuju dengan sinergi dengan profesi dan stakeholders manapun bila ditujukan untuk kepentingan masyarakat, pengakuan kompetensi dan kewenangan yang lebih baik. Bukan semata menjadi objek pelaksana atas sebuah kebijakan.</p>
<br />Posted in Artikel Tagged: Perawat, Profesi, Tenaga Kesehatan <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/spkdepkes.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/spkdepkes.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/spkdepkes.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/spkdepkes.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/spkdepkes.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/spkdepkes.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/spkdepkes.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/spkdepkes.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/spkdepkes.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/spkdepkes.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/spkdepkes.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/spkdepkes.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/spkdepkes.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/spkdepkes.wordpress.com/25/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spkdepkes.wordpress.com&amp;blog=9117228&amp;post=25&amp;subd=spkdepkes&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://spkdepkes.wordpress.com/2009/08/24/membangun-sinergi-antar-profesi-tenaga-kesehatan-oleh-masfuri-skp-mn-staff-bidang-organisasi-pp-ppni/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/59a421f4f7debb25b2575782897990cc?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Andi Herman</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Draft Rancangan Undang-Undang Keperawatan (sebuah perenungan)</title>
		<link>http://spkdepkes.wordpress.com/2009/08/24/draft-rancangan-undang-undang-keperawatan/</link>
		<comments>http://spkdepkes.wordpress.com/2009/08/24/draft-rancangan-undang-undang-keperawatan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 05:42:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Andi Herman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan perundang-undangan]]></category>
		<category><![CDATA[Keperawatan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://spkdepkes.wordpress.com/?p=20</guid>
		<description><![CDATA[Rancangan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa kesehatan sebagai hak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spkdepkes.wordpress.com&amp;blog=9117228&amp;post=20&amp;subd=spkdepkes&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong><em>Rancangan</em></strong></p>
<p align="center"><strong>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p align="center"><strong>NOMOR 20</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>TENTANG</strong></p>
<p align="center"><strong>PRAKTIK KEPERAWATAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong>Menimbang</strong> : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p>b. <span style="color:#0000ff;">bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; (?)</span></p>
<p>c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.</p>
<p>d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.</p>
<p>e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi;</p>
<p>f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;</p>
<p>g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Praktik Keperawatan.<span id="more-20"></span></p>
<p><strong>Mengingat </strong>: 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) (cek ulang di UUD 45)</p>
<p>2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan.(di konsulkan ulang)</p>
<p align="center">
<h3>Dengan Persetujuan Bersama</h3>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p align="center"><strong>dan</strong></p>
<p align="center"><strong>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>MEMUTUSKAN :</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong>Menetapkan</strong>: <strong>UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN</strong><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB I</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN UMUM</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 1</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong>Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:</strong></p>
<p>(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.</p>
<p>(2) Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.</p>
<p>(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.</p>
<p>(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(5) <em>Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.</em></p>
<p>(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.</p>
<p>(7) Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.</p>
<p>(8) Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.</p>
<p>(9) Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.</p>
<p>(10) Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2.</p>
<p>(11) Registered Nurse disingkat RN adalah perawat profesional yang teregistrasi.</p>
<p>(12) Licensed Practical Nurse disingkat LPN adalah perawat vokasional yang teregistrasi.</p>
<p>(13) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat independen.</p>
<p>(14) Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di seluruhIndonesia yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.</p>
<p>(15) <span style="color:#0000ff;">Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan. (?)</span></p>
<p>(16) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi.</p>
<p>(17) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.</p>
<p>(18) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.</p>
<p>(19) SIPP I adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan</p>
<p>(20) SIPP II adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan</p>
<p>(21) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.</p>
<p>(22) Klien dan atau pasien/klien dan atau pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat.</p>
<p>(23) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.</p>
<p>(24) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat generalis dan perawat spesialisasi sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.</p>
<p>(25) Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas konsil.</p>
<p>(26) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB II</strong></p>
<p align="center"><strong>ASAS DAN TUJUAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 2</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Praktik keperawatan dilaksanakan berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.</p>
<p>Pasal 3</p>
<p>Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:</p>
<p>a. <span style="color:#0000ff;">memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. (?)</span></p>
<p>b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB III</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Pasal 4</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Lingkup praktik keperawatan adalah :</p>
<p>a. <em>Memberikan</em> asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.</p>
<p>b. <em>Memberikan</em> tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.</p>
<p>c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.</p>
<p>d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.</p>
<p>e. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.</p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p align="center"><strong>BAB IV</strong></p>
<p align="center"><strong>KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Bagian Kesatu</strong></p>
<p align="center"><strong>Nama dan Kedudukan</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 6</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk konsil keperawatan yang selanjutnya disebut Konsil Keperawatan Indonesia.</p>
<p>(2) Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.</p>
<p>(3) Konsil Keperawatan Indonesia bersifat nasional dan dapat membentuk kantor perwakilan bila diperlukan.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 7</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Konsil Keperawatan Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Kedua</strong></p>
<p align="center"><strong>Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil Keperawatan</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 8</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 9</strong></p>
<p>Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai tugas:</p>
<p>1. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;</p>
<p>2. <span style="color:#0000ff;">Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat..?(sebatas apa/apakah peraturan internal .?)</span></p>
<p align="center"><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :</p>
<p>a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat;</p>
<p>b. Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan;</p>
<p>c. Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat;</p>
<p>d. Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat; dan</p>
<p>e. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 11</strong></p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Keperawatan Indonesia serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Ketiga</strong></p>
<p align="center"><strong>Susunan Organisasi dan Keanggotaan</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 12</strong></p>
<p>(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari :</p>
<p>a. Ketua</p>
<p>b. Sekretaris Eksekutif</p>
<p>c. Bendahara</p>
<p>d. Komite-komite</p>
<p>(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :</p>
<p>a. Komite Uji Kompetensi dan registrasi</p>
<p>b. komite praktik keperawatan</p>
<p>c. komite disiplin keperawatan</p>
<p>(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota dan dapat membentuk sub komite sesuai kebutuhan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 13</strong></p>
<p>(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.</p>
<p>(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia</p>
<p align="center"><strong>Pasal 14</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.</p>
<p>(2) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.</p>
<p>(3) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 15</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.</p>
<p>(2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan Indonesia 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:</p>
<p>a. Anggota yang ditunjuk adalah 11 (sebelas) orang terdiri dari:</p>
<p>- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;</p>
<p>- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;</p>
<p>- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;</p>
<p>- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;</p>
<p>- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;</p>
<p>- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;</p>
<p>- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;</p>
<p>- Departemen Pendidikan Nasional 1 (satu) orang;</p>
<p>- Departemen Hukum 1 (satu) orang; dan</p>
<p>b. Anggota yang dipilih adalah 10 (sepuluh) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 16</strong></p>
<p>1. Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi</p>
<p>2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil keperawatan Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).</p>
<p>3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.</p>
<p>4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 17</strong></p>
<p>1. Personalia Konsil Keperawatan sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.</p>
<p>2. Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :</p>
<p>² Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.</p>
<p>Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.</p>
<p>Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.</p>
<p>Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.</p>
<p>Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“</p>
<p align="center"><strong>Pasal 18</strong></p>
<p>Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia :</p>
<p>a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;</p>
<p>b. Warga Negara Republik Indonesia;</p>
<p>c. Sehat rohani dan jasmani;</p>
<p>d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;</p>
<p>e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;</p>
<p>f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Registrasi Tenaga Perawat, kecuali untuk non perawat;</p>
<p>g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan</p>
<p>h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 19</strong></p>
<p>(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia berakhir apabila :</p>
<p>a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;</p>
<p>b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan disetujui konsil;</p>
<p>c. Meninggal dunia;</p>
<p>d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;</p>
<p>e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;</p>
<p>f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau</p>
<p>g. Melakukan tindakan tercela yang dibuktikan dari hasil investigasi Badan Kehormatan Konsil Keperawatan. (hapus&#8230;?)</p>
<p>(2) Dalam hal anggota Konsil Keperawatan Indonesia menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.</p>
<p>(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.</p>
<p>(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Konsil kepada Menteri kesehatan dan diteruskan kepada Presiden.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 20</strong></p>
<p>(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil Keperawatan Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.</p>
<p>(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Konsil</p>
<p>(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai Konsil Keperawatan Indonesia</p>
<p>(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia</p>
<p>(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Keempat</strong></p>
<p align="center"><strong>Tata Kerja</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 21</strong></p>
<p>(1) Setiap keputusan Konsil Keperawatan yang bersifat mengatur dilputuskan oleh rapat pleno anggota.</p>
<p>(2) Rapat pleno Konsil Keperawatan Indonesia dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.</p>
<p>(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.</p>
<p>(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 22</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Bagian Kelima</strong></p>
<p align="center"><strong>Pembiayaan</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 23</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil Keperawatan Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendapatan lain yang sah.</p>
<p>(2) Sumber pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya yang diperoleh dari registrasi perawat dan sumbangan lain yang tidak mengikat.</p>
<p>(3) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>BAB V</strong></p>
<p align="center"><strong>STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 24</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia</p>
<p>(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan</p>
<p>(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):</p>
<p>a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.</p>
<p>b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis I dan II disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB VI</strong></p>
<p align="center"><strong>PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 25</strong></p>
<p>Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan, untuk memberikan kompetensi kepada perawat, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 26</strong></p>
<p>(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.</p>
<p>(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB VII</strong></p>
<p align="center"><strong>REGISTRASI KEPERAWATAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 27</strong></p>
<p>(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).</p>
<p>(2) Registrasi perawat dilakukan dalam 2 (dua) kategori:</p>
<p>a. LPN untuk perawat vokasional</p>
<p>b. RN untuk perawat profesional</p>
<p>(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :</p>
<p>a. memiliki ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk LPN (diakomodasi pada pasal peralihan)</p>
<p>b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk RN</p>
<p>c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat</p>
<p>d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental</p>
<p>e. lulus uji kompetensi</p>
<p>f. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi keperawatan</p>
<p>g. rekomendasi dari organisasi profesi</p>
<p align="center"><strong>Pasal 28</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, ijin tempat praktik diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).</p>
<p>(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LPN berhak memperoleh SIPP I dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.</p>
<p>(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP II dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.</p>
<p>(4) PN dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi RN dan berhak memperoleh SIPP II.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 29</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Syarat untuk memperoleh SIPP:</p>
<p>a. Memiliki STRP</p>
<p>b. Mempunyai tempat praktek</p>
<p>c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan</p>
<p>SIPP masih tetap berlaku sepanjang:</p>
<p>d. STRP masih berlaku</p>
<p>e. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP</p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPP diatur dalam peraturan tersendiri.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 30</strong></p>
<p>(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN<em> (Register Nurse)</em> di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau PN <em>(Practical Nurse)</em> untuk perawat vokasional.</p>
<p>(2) Sebutan RN dan PN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 31</strong></p>
<p>(1) Surat Izin Praktik Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.</p>
<p>(2) Registrasi ulang dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (3) huruf d dan huruf g, ditambah dengan:</p>
<p>a. rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin</p>
<p>b. angka kredit pendidikan berlanjut</p>
<p>(3) SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 32</strong></p>
<p>(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi.</p>
<p>(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.</p>
<p>(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:</p>
<p>a. keabsahan ijazah;</p>
<p>b. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan STRP;</p>
<p>c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat;</p>
<p>d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan</p>
<p>e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.</p>
<p>(4) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.</p>
<p>(5) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diberikan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 33</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1) SIPP sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.</p>
<p>(2) SIPP sementara berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.</p>
<p>(3) SIPP sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (2) dan (3).</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 34</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1) SIPP bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.</p>
<p>(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.</p>
<p>(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil Keperawatan Indonesia.</p>
<p>(4) SIPP dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 35</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>SIPP tidak berlaku karena:</p>
<p>a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;</p>
<p>b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;</p>
<p>c. atas permintaan yang bersangkutan;</p>
<p>d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau</p>
<p>e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 36</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB VIII</strong></p>
<p align="center"><strong>PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 37</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 38</strong></p>
<p>Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPP berwenang untuk:</p>
<p>a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;</p>
<p>b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;</p>
<p>c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;</p>
<p>d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 39</strong></p>
<p>Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPP I berwenang untuk :</p>
<p>a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP II;</p>
<p>b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;</p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 40</strong></p>
<p>(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.</p>
<p>(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.</p>
<p>(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 41</strong></p>
<p>(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (PN).</p>
<p>(2) PN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.</p>
<p>(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 42</strong></p>
<p>Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 43</strong></p>
<p align="center"><strong>Hak Klien dan atau Pasien</strong></p>
<p>Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:</p>
<p>a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;</p>
<p>b. meminta pendapat perawat lain;</p>
<p>c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan keperawatan;</p>
<p>d. menolak tindakan keperawatan; dan</p>
<p>e. mendapatkan resume keperawatan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 44</strong></p>
<p align="center"><strong>Kewajiban Klien dan atau Pasien</strong></p>
<p>Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:</p>
<p>a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;</p>
<p>b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;</p>
<p>c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan</p>
<p>d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 45</strong></p>
<p align="center"><strong>Pengungkapan Rahasia Klien dan atau Pasien</strong></p>
<p>Pengungkapan rahasia klien dan atau pasien/klien dan atau pasien hanya dapat dilakukan atas dasar:</p>
<p>a. Persetujuan klien dan atau pasien</p>
<p>b. Perintah hakim pada sidang pengadilan</p>
<p>c. Ketentuan perundangan yang berlaku</p>
<p>d. Kepentingan umum</p>
<p align="center"><strong>Pasal 46</strong></p>
<p align="center"><strong>Hak Perawat</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :</p>
<p>1) Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);</p>
<p>2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau pasien atau keluarganya;</p>
<p>3) Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;</p>
<p>4) Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan;</p>
<p>5) Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;</p>
<p>6) Menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 47</strong></p>
<p align="center"><strong>Kewajiban Perawat</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :</p>
<p>1) Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien dan atau pasien;</p>
<p>2) Standar profesi, standar praktek, kode etik ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.</p>
<p>3) Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;</p>
<p>4) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum;</p>
<p>5) Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;</p>
<p>6) Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;</p>
<p>7) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalisme.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 48</strong></p>
<p align="center"><strong>Praktik Mandiri</strong></p>
<p>(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok.</p>
<p>(2) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:</p>
<p>a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;</p>
<p>b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan di luar institusi pelayanan kesehatan termasuk kunjungan rumah;</p>
<p>c. Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.</p>
<p>(3) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.</p>
<p>(4) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.</p>
<p align="center"><strong>BAB IX</strong></p>
<p align="center"><strong>PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 49</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 50</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir</p>
<p>(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian</p>
<p>(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui jabatan fungsional perawat.</p>
<p>(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 51</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1) Pemerintah dan profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;</p>
<p>(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;</p>
<p>(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 52</strong></p>
<p>Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:</p>
<p>a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.</p>
<p>b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat</p>
<p>c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;</p>
<p>d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 53</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP.</p>
<p>(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 54</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 55</strong></p>
<p align="center"><strong>Sanksi Administratif</strong></p>
<p>(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 38 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun</p>
<p>(2) Perawat yang dinyatakan melanggar Etik dan disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:</p>
<p>a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan</p>
<p>b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun</p>
<p>c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun</p>
<p align="center"><strong>Pasal 56</strong></p>
<p align="center"><strong>Sanksi Pidana</strong></p>
<p>Setiap perawat yang dengan sengaja melakukan praktik keperawatan tanpa memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).</p>
<p>Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa SIPP sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).</p>
<p>Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa SIPP bersyarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 57</strong></p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP yang dimaksud dalam pasal 48 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 58</strong></p>
<p>Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 59</strong></p>
<p>Perawat yang dengan sengaja:</p>
<p>tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (4);</p>
<p>tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a sampai dengan huruf f</p>
<p>dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 60</strong></p>
<p>Penetapan sanksi administrasi maupun pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.</p>
<p align="center"><strong>BAB X</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN PERALIHAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 61</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.</p>
<p>Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 62</strong></p>
<p>Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.</p>
<p align="center"><strong>BAB XI</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN PENUTUP</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 63</strong></p>
<p>Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 64</strong></p>
<p>Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta</p>
<h6>Pada tanggal …………………</h6>
<p><strong>PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>ttd</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</strong></p>
<p>Diundangkan di Jakarta</p>
<p>Pada Tanggal ……………….</p>
<p>SEKRETARIS NEGARA</p>
<p><strong>REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>ttd</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>YUSRIL IHZA MAHENDRA</strong></p>
<p>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………</p>
<p>NOMOR ………………</p>
<br />Posted in Peraturan perundang-undangan Tagged: Keperawatan, RUU, Undang-Undang <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/spkdepkes.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/spkdepkes.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/spkdepkes.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/spkdepkes.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/spkdepkes.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/spkdepkes.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/spkdepkes.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/spkdepkes.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/spkdepkes.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/spkdepkes.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/spkdepkes.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/spkdepkes.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/spkdepkes.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/spkdepkes.wordpress.com/20/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spkdepkes.wordpress.com&amp;blog=9117228&amp;post=20&amp;subd=spkdepkes&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://spkdepkes.wordpress.com/2009/08/24/draft-rancangan-undang-undang-keperawatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/59a421f4f7debb25b2575782897990cc?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Andi Herman</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
