Menyoal RUU Kesehatan dan Isu ‘Kesehatan Reproduksi’

August 29, 2009

Reproduksi ManusiaMungkin tidak banyak yang tahu, bahwa saat ini DPR sedang menggodok RUU Kesehatan yang baru, menggantikan UUKesehatan No. 23 Tahun 1992. RUU Kesehatan yang sudah diproses beberapa tahun lalu itu sedianya akan disahkan menjadi UU September mendatang oleh DPR Periode 2004-2009. Namun, dengan sisa waktu yang tinggal dua bulan lagi, pengesahan UU tersebut kemungkinan bisa disahkan tahun ini, tetapi mungkin juga baru bisa disahkan oleh DPR hasil Pemilu 2009 atau DPR Periode 2009-2014.

Di antara hal penting yang terus didorong-dorong oleh sejumlah kalangan—khususnya para aktivis perempuan—agar masuk dalam RUU Kesehatan yang baru itu adalah ihwal kesehatan reproduksi perempuan. Cedaw Working Group Initiative, misalnya, mengusulkan agar RUU Kesehatan yang baru bisa mengakomodasi kesehatan reproduksi perempuan (TVOne.co.id, 10/7/2009). Read the rest of this entry »


Membangun Sinergi Antar Profesi Tenaga Kesehatan (Oleh Masfuri, SKp, MN : Staff Bidang Organisasi PP PPNI )

August 24, 2009

Pendahuluan

Kesehatan adalah hak dasar bagi warga Negara. Pemenuhan hak dasar warga Negara akan dapat dimaksimalkan jika para pemangku kepentingan memiliki semangat yang sama dan sinergis untuk mencapai maksud mulia tersebut.  Semangat antar profesi akan semakin meningkat jika penghargaan dan peran dapat diberikan secara optimal pada setiap profesi dalam semangat kebersamaan dan kesetaraan dalam satu tim kesehatan. Tim yang saling komplementer, bukan subordinate dari anggota tim. Karena sesungguhnya setiap profesi memiliki keunikan dan keunggulan yang tidak dimiliki oleh profesi lain.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia percaya bahwa masalah kesehatan Indonesia dewasa ini akan lebih mudah diselesaikan jika semangat kebersamaan antar profesi kesehatan dapat lebih diharmonisasikan. Pemerintah pusat dan daerah harus lebih aktif menjadi katalisator untuk penyatuan semangat kolektif meningkatkan derajat kesehatan bangsa dari semua elemen profesi kesehatan melalui pemahaman yang mendalam tentang keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh setiap profesi kesehatan. Jika hal ini dapat terwujud, orienteasi profesi bukan hanya pada anggota profesinya dan arah kebijakan kesehatan akan lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat secara luas. Makalah ini mencoba menjelaskan tentang profesi perawat dan berbagai peluang untuk semakin meningkatkan sinergi antara profesi-profesi kesehatan secara lebih fundamental. Read the rest of this entry »


Draft Rancangan Undang-Undang Keperawatan (sebuah perenungan)

August 24, 2009

Rancangan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20

TENTANG

PRAKTIK KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; (?)

c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.

d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.

e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi;

f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Praktik Keperawatan. Read the rest of this entry »


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.